Unit Reskrim Polsek Kampar Dibantu Warga Tangkap Pelaku Pencurian           

Unit Reskrim Polsek Kampar Dibantu Warga Tangkap Pelaku Pencurian           

KAMPAR - Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dibantu warga masyarakat, berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian, pelaku ditangkap pada Minggu dinihari (22/08/2021).

Tersangka kasus pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA alias AC (27) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka MA ini atas laporan dari korbannya sdr. Dinur warga Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, korban telah kehilangan tas berisi uang Rp 15,5 juta dan 1 unit Hp merk Vivo serta surat-surat kendaraan yang disimpan di rumahnya pada Minggu (15/08/2021) lalu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar lakukan penyelidikan, lalu pada Minggu dinihari (22/08/2021) didapat informasi keberadaan tersangka kasus pencurian itu.

Selanjutnya petugas dibantu masyarakat menangkap pelaku pencurian ini dan membawanya ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kotak Hp merek VIVO S1, sebuah alat penambal ban, sebuah dompet kulit warna hitam dan sebuah cangkul yang digunakan pelaku saat memasuki rumah korban.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pelaku pencurian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka MA alias AC ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, kini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index